Menyoal PBB: Fatwa MUI, Diskresi Daerah, & Logika Pajak Era Kolonial | THE EDITORIAL
[Jakarta (WGNEWS)] 6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Munas XI baru-baru ini mengeluarkan fatwa penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tengah menjadi sorotan publik akibat kenaikan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Fatwa ini menegaskan bahwa pengenaan pajak berulang pada aset kebutuhan pokok seperti rumah dan tanah tinggal bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah.
Ini jelas mencerminkan upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial secara lebih konkret dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan pengamatan akademis tentang sejarah pajak dan reformasi perpajakan di berbagai negara bekas kolonial yang berjuang menyesuaikan sistem pajak dengan kebutuhan pembangunan dan keadilan sosial.
Usulan fatwa ini membantu membuka ruang diskusi untuk reformasi fiskal yang lebih adil dan berkeadilan, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari tekanan pajak berlebih.
Perubahan paradigma ini juga menjadi momentum strategis reformasi fiskal di Indonesia yang perlu didukung oleh kebijakan pemerintah daerah dan pusat secara koheren.
Fatwa MUI: Pajak Berkeadilan dan Perlindungan Rakyat Prasejahtera
Fatwa MUI ini mengajukan standar baru kewajiban pajak dengan menggunakan nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas, sebagai ambang batas kemampuan finansial wajib pajak. Dengan demikian, hanya mereka yang benar-benar mampu secara finansial yang dikenai pajak, sementara rakyat prasejahtera dilindungi agar tidak semakin terpuruk oleh beban pajak.Ini jelas mencerminkan upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial secara lebih konkret dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Akar Historis PBB dan Kritik Terhadap Sistem Pajak Era Kolonial
MUI juga menyoroti fakta bahwa PBB adalah warisan dari sistem perpajakan kolonial Belanda yang fokus pada ekstraksi pendapatan, bukan pada pelayanan publik. Pajak ini dirancang untuk menguras sumber daya masyarakat demi kepentingan kolonial, sehingga logika dan mekanisme pajak tersebut kerap tidak relevan dengan kondisi masyarakat modern.Hal ini sejalan dengan pengamatan akademis tentang sejarah pajak dan reformasi perpajakan di berbagai negara bekas kolonial yang berjuang menyesuaikan sistem pajak dengan kebutuhan pembangunan dan keadilan sosial.
Diskresi Pemerintah Daerah dan Kewenangan PBB-P2
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan PBB-P2 ada di tangan pemerintah daerah, yang berhak menetapkan tarif pajak sesuai kebijakan lokal. Namun, MUI mengkritik praktik menaikkan tarif PBB-P2 tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sehingga menjadi beban tambahan.Usulan fatwa ini membantu membuka ruang diskusi untuk reformasi fiskal yang lebih adil dan berkeadilan, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari tekanan pajak berlebih.
Paradigma Baru: PBB Sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Fatwa MUI juga membuka perspektif baru agar PBB tidak lagi menjadi instrumen pemerasan, melainkan alat untuk mendukung keadilan sosial. Ini berarti, rumah tinggal sederhana semestinya bebas dari pajak berulang, sementara pajak diarahkan pada sektor produktif dan aset mewah yang mampu menyumbang lebih besar bagi pembiayaan publik.Perubahan paradigma ini juga menjadi momentum strategis reformasi fiskal di Indonesia yang perlu didukung oleh kebijakan pemerintah daerah dan pusat secara koheren.
