Banding Jaksa Diterima, Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara
JAKARTA, KOMPAS.com – Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun jadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi & tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun & denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” mengatakan hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). Selain pidana badan & denda, majelis hakim banding juga menambah sanksi pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar jadi Rp 420 miliar.
sumber :https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/10150531/hukuman-harvey-moeis-diperberat-dari-65-tahun-jadi-20-tahun-penjara