Loading Now

Apakah Keadilan Menjadi Hal yg Tabu di Indonesia?

Apakah Keadilan Menjadi Hal yg Tabu di Indonesia?

Apakah Keadilan Menjadi Hal yg Tabu di Indonesia?

Pertanyaan tersebut langsung muncul di benak saya setelah melihat putusan hakim kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yg merugikan negara hingga 300 triliun rupiah. Harvey Moeis cuma dijatuhi sanksi 6 tahun 6 bulan penjara & denda Rp 1 miliar, yg mana kalau uang tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan masa kurungan 6 bulan.

Jujur saja, saya tertawa saat perdana kali mendengar putusan hakim tersebut, bukan karena jenaka tetapi karena miris, sedih, & kecewa. Bagaimana sebuah hukum & penegak hukum tidak ada nilainya lagi. Dan yg paling jenaka menurut saya adalah fakta bahwa hakim memberikan sanksi yg ringan dengan alasan pelaku sering bersikap sopan saat persidangan & memiliki tanggungan keluarga, sangat tidak masuk akal.
Walaupun memang kalau merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, & an Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, berperilaku sopan secara praktiknya dapat jadi hal-hal yg meringankan pidana, namun bukankah bersikap sopan dalam persidangan adalah hal yg wajib?
Terutama kalau mengingat berapa akbar kerugian negara yg ditimbulkan dalam kasus ini, semestinya bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga sama sekali bukan jadi alasan yg tepat untuk meringankan hukuman.
Lalu apa fungsinya hukum & penegak hukum, hakim, & seluruh jajarannya kalau keadilan di mata hukum kini jadi tabu?

Apakah Keadilan Menjadi Hal yg Tabu di Indonesia?

Eksploitasi yg Harvey Cs lakukan tidak cuma merugikan negara 300 triliun saja, tetapi punya akibat yg luar biasa akbar pada lingkungan & penduduk yg tinggal di sana. Kerugian 300 triliun itu cuma nominal yg dapat diukur sekarang, kerugian yg sekarang dirasakan oleh penduduk disana, & kemungkinan akan terus mereka rasakan karena lingkungan mereka yg tercemar, apakah itu terhitung juga? Lalu keadilan apa yg masyarakat Belitung dapatkan?
Belitung sudah kehilangan ratusan ribu hektar hutan, yg awalnya 460.000 hektar kini cuma bersisa 197.255,2 hektar. Lebih dari 1000 sungai tercemar, dengan 10.858 hektar hutan mangrove ikut rusak. Apakah sanksi itu adil bagi mereka yg terdampak? Mereka hidup disana, mencari penghidupan disana, dengan upah yg seringkali cuma cukup untuk menyambung hidup. Hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar tidak akan sanggup memberikan keadilan bagi mereka yg terdampak.
Saya sangat kecewa dengan apa putusan hakim terkait kasus ini. Sangat amat sangat kecewa, bagaimana mungkin seorang penegak hukum, dapat dengan mudahnya bermain dengan hukum. Akankah Indonesia dapat maju kalau para koruptor & para penegak hukum bermain-main diatas hukum tanpa rasa malu, di depan khalayak umum? Kini keadilan benar-benar jadi hal yg tabu di hadapan hukum Indonesia.

wgnewss.com adalah segala laporan mengenai peristiwa, kejadian, gagasan, fakta, yang menarik perhatian dan penting untuk disampaikan atau dimuat dalam media massa agar diketahui atau menjadi kesadaran umum.

  1. https://paste.beba.st/
  2. https://shortlyfi.com/
  3. https://socialprooff.com/
  4. https://twitemedia.com/
  5. https://gametendangbola.com/
  6. https://kringtube.com/
  7. https://allgamerandom.com/
  8. https://qrgenerator1.com/
  9. https://multitoolspro.com/
  10. https://newstreetjob.com/
  11. https://bignewss.com/
  12. https://batam.co.id/
  13. https://wgnewss.com/
  14. https://kalilinux.info/
  15. https://wiblinks.com/
  16. https://magictoolsthemes.com/
  17. https://sunting.id/
  18. https://wagam.net/
  19. https://nonton.thmoviehdd.com/