Loading Now

[ANE KASIH PENCERAHAN NIH!] Biar Agan Nggak Gagal Paham Soal Transfer Data!

[ANE KASIH PENCERAHAN NIH!] Biar Agan Nggak Gagal Paham Soal Transfer Data!

Ilustrasi transfer data. (Foto: iStockphoto)

Jadi gini Gan, banyak yg mungkin agak salah paham soal transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Padahal, yg namanya aliran data lintas negara tuh udah jadi hal wajar di era digital. Gak cuma Indonesia kok yg transfer data ke AS, negara-negara Uni Eropa yg terkenal super ketat soal privasi juga udah bikin kesepakatan serupa sejak 2023.

Kenapa dapat gitu? Karena Amerika punya sistem proteksi data yg dapat diakui & sesuai standar negara-negara mitra, termasuk Indonesia. Dan tenang aja, semua ini dilakukan berdasarkan aturan resmi, Gan yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jadi, gak asal kirim-kirim data doang.

Yang juga penting dipahami: ini bukan berarti data kita langsung dipegang pemerintah AS ya. Yang dimaksud move personal data out itu lebih ke proses teknis aja, biar datanya tetap dapat dipakai di layanan digital yg kita pakai sehari-hari, kayak email, medsos, atau aplikasi meeting online. Dan ini semua harus lewat proses yg sah & dapat dipertanggungjawabkan.

Contohnya gampang, Gan. Lu beli tiket pesawat dari Jakarta ke Tokyo, transit di Doha, naik maskapai Qatar Airways. Otomatis, data lu dikirim ke beberapa negaraIndonesia, Qatar, Jepang. Atau saat kita klik I Agree pas bikin akun Zoom, WhatsApp, hingga ChatGPT ini juga termasuk bentuk persetujuan transfer data ke luar negeri. Tanpa kita sadari, itu udah jadi bagian dari hidup digital kita.

Faktanya, berdasarkan data APJII tahun 2025, pengguna internet di Indonesia udah tembus 221 juta jiwa lebih. Dan hampir semuanya pasti pernah isi data pribadi di platform digital global. Mulai dari nama, email, nomor HP, lokasi, hingga kebiasaan browsing. Nah, data itu kan gak mungkin cuma diem di server lokal aja.

Makanya, keberadaan UU PDP itu penting banget, Gan. Biar setiap proses transfer data tetap diawasi, dimonitor, & sesuai aturan hukum. Jadi gak liar & tetap aman. Apalagi kerja sama Indonesia-AS ini juga jadi bagian dari upaya pemerintah buat menjaga kedaulatan digital & memastikan hak privasi warga tetap dihargai.

Kesimpulannya: Transfer data pribadi itu udah jadi keniscayaan di dunia digital. Tapi bukan berarti dibiarkan tanpa aturan. Justru dengan ada payung hukum & kerja sama internasional, kita dapat tetap nikmatin layanan digital global, tetapi data pribadi tetap kondusif & terlindungi. Yuk melek digital, Gan!

Sumber

wgnewss.com adalah segala laporan mengenai peristiwa, kejadian, gagasan, fakta, yang menarik perhatian dan penting untuk disampaikan atau dimuat dalam media massa agar diketahui atau menjadi kesadaran umum.

  1. https://paste.beba.st/
  2. https://shortlyfi.com/
  3. https://socialprooff.com/
  4. https://twitemedia.com/
  5. https://gametendangbola.com/
  6. https://kringtube.com/
  7. https://allgamerandom.com/
  8. https://qrgenerator1.com/
  9. https://multitoolspro.com/
  10. https://newstreetjob.com/
  11. https://bignewss.com/
  12. https://batam.co.id/
  13. https://wgnewss.com/
  14. https://kalilinux.info/
  15. https://wiblinks.com/
  16. https://magictoolsthemes.com/
  17. https://sunting.id/
  18. https://wagam.net/
  19. https://tv1.thmoviehdd.com/
  20. https://mulia77.nptedu.go.th/
  21. https://www.iuac.res.in/sites/default/files/
  22. https://maxwin25.nptedu.go.th/
  23. http://conciliacion-metrowifi.etapa.net.ec/