Loading Now

Hanya Di Atas Kertas: Regulasi Upah Minimum Karyawan Tak Lebih Dari Sebuah Harapan

Hanya Di Atas Kertas: Regulasi Upah Minimum Karyawan Tak Lebih Dari Sebuah Harapan

Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

Thread santai saja tetapi serius, artikel pendek cuma 2 menit baca. Yang saya harap dapat kickstart diskusi dengan agan-agan, bertukar pola pikir & opini.

Sesuai peraturan kemnaker No. 36 Tahun 2021 mengharuskan semua bisnis terkecuali bisnis kecil seperti UMKM untuk mematuhi peraturan Upah Minimum Karywan.

Adapun kategorisasi yg dapat dijadikan patokan untuk meng-kategorikan sebuah bisnis adalah mikro dengan penjualan hingga Rp. 1MdanBisnis kecil dengan penjualan hingga Rp. 5M

Maka dari itu sebuah legal bisnis dengan pendapatan melebihi Rp. 5M dikategorikan sebagai bisnis sedang ataupun akbar yg mewajibkan mereka untuk mematuhi peraturan Upah Minimum Karyawan (UMK)

Sayangnya itu bukanlah apa yg saya temui di lapangan, beberapa legal bisnis dengan status Perseroan Terbatas (PT) menggaji karyawanya jauh di bawah peraturan UMK setempat, untuk saat ini saya masih mengerjakan riset terkait beberapa PT tersebut.

Contohnya terdapat beberapa PT di Bandung yg saat ini tidak dapat saya beberkan namanya menggaji karywanya sebesar Rp. 1,2 hingga 1,9 juta perbulan. Sementara itu peraturan UMK Bandung adalah sebesar Rp. 4,4 juta perbulan. (Masih dalam tahap riset, rencana saya akan datang ketempat untuk mengkonfirmasi jumlah bayaran yg diterima karyawan)

Saat ini tidak ada peraturan yg menyatakan kalau sebuah legal bisnis yg di kategorikan sedang ataupun akbar untuk menggaji karyawanya dibawah regulasi UMK setempat, terkecuali terdapat sebuah krisis. Meski begitu mereka wajib membayar sisa gaji yg tidak dibayarkan kepada karyawanya setelah renggan waktu yg sudah ditentukan disnaker.

Meski sebuah legal bisnis dapat mengajukan penundaan pembayar gaji kepada disnaker, setidaknya 50% perwakilan karyawan legal bisnis tersebut wajib ikut menyetujui keputusan tersebut.

Jadi untuk beberapa bulan kebelakang, saya mengerjakan riset dengan cara sebagai berikut.

1. Mengumpulkan data dari loker online
2. Interview singkat ke karyawan dari PT yg saya curigai melanggar peraturan UMK
3. Melakukan pencarian singkat mengpakai AHU & OSS
4. Mencari tahu seberapa akbar asset yg mereka miliki seperti (Berapa akbar tanah mereka, apakah mereka memiliki cabang, berapa banyak anak perusahaan yg di kelola, etc)

Hasil riset tersebut saya menemukan sebuah bisnis yg dikelola oleh salah satu selebritis, memiliki 29 cabang seluruh Indonesia. Dengan perkiraan Aset jauh di atas Rp. 20-50M

Dengan spesifikasi tersebut PT yg di miliki oleh selebritis tersebut semestinya wajib mengikuti regulasi UMK yg ditetapkan kemnaker.

Sayangnya, dari informasi & riset yg saya peroleh rata-rata pendapatan mereka dibawah 2.5, dengan median di angka 1.7 meskipun cabang tersebut berada di kota dengan regulasi UMK di atas 4.4 & UMP di atas 3.7

Menurut agan harus saya spill nama PT tersebut?

Temuan ini memunculkan sebuah dillema etis: disatu sisi, eskpos publik mungkin sanggup memberikan tekanan kepada perusahaan tersebut ataupun disnaker untuk dapat menegakan regulasi yg sudah ditetapkan secara lebih baik lagi.

Buat agan yg berpikir “disyukurin aja” mungkin sudah waktunya merubah mindset kita, karena giliran ada pemerintah yg mendorong gaji minimum, proteksi karyawan & mendorong kualitas hidup yg lebih baik untuk rakyatnyasetelah perubahan yg mereka proposalkan di setujui & dijadikan undang-undang resmi, penegakan hukum tersebut masih jadi masalah. Mereka tidak tahu kalau banyak legal bisnis yg sebenarnya munkin tidak mematuhi aturan tersebut.

Karena menurut saya, “Upah bukanlah sekedar angka, namun cermin martabat pekerja”

wgnewss.com adalah segala laporan mengenai peristiwa, kejadian, gagasan, fakta, yang menarik perhatian dan penting untuk disampaikan atau dimuat dalam media massa agar diketahui atau menjadi kesadaran umum.

  1. https://paste.beba.st/
  2. https://shortlyfi.com/
  3. https://socialprooff.com/
  4. https://twitemedia.com/
  5. https://gametendangbola.com/
  6. https://kringtube.com/
  7. https://allgamerandom.com/
  8. https://qrgenerator1.com/
  9. https://multitoolspro.com/
  10. https://newstreetjob.com/
  11. https://bignewss.com/
  12. https://batam.co.id/
  13. https://wgnewss.com/
  14. https://kalilinux.info/
  15. https://wiblinks.com/
  16. https://magictoolsthemes.com/
  17. https://sunting.id/
  18. https://wagam.net/
  19. https://nonton.thmoviehdd.com/